Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polrestabes Medan Menceritakan Proses Penemuan Ganja Tak Bertuan Seberat 32 Kg

Videografer

Instagram

Rabu, 12 Oktober 2022 08:00 WIB

Iklan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap pemilik 32 kg  ganja yang ditemukan berserak di Jalan Beringin I Dusun VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin sore, 10 Oktober 2022

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung pada Selasa sore, 11 Oktober 2022, menyatakan temuan ganja tak bertuan itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan personel ke lokasi.