Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Banding, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 27 April 2023 15:00 WIB

Iklan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding yang diajukan terdakwa anak berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 27 April 2023. Hakim memutuskan tetap menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara terhadap AG. Putusan banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/PidSus Anak/2023/PN JKT SEL. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari. AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat berencana yang dilakukan terhadap David Ozora.

Video Jurnalis: Silvia Sulistiara (magang)

Editor: Ryan Maulana