Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Payung Saat Bekerja, Buruh Pabrik Ini Dipecat

Videografer

Editor

Sabtu, 25 Juli 2015 00:43 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Gara-gara bekerja sambil menggunakan payung di tengah terik matahari saat bulan puasa lalu, seorang buruh pabrik briket batu bara di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Padahal saat itu sang buruh sedang sakit namun tetap memaksakan diri bekerja karena takut dipecat. Belasan buruh pabrik PT Gooyang S-W, sebuah perusahaan pembuat briket batu bara di kampung Ciwuni, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat sore, 24 Juli 2015, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang. Kedatangan belasan buruh tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap salah seorang buruh, Suherman, yang dipecat dengan alasan yang tidak masuk akal oleh perusahaan pembuat briket. Belasan buruh tersebut mendatangi kantor Disnakertrans Kota Serang untuk mengadukan nasib salah seorang rekan buruh yakni Suherman yang baru saja dikenakan pemutusan hubungan kerja oleh pemilik pabrik, hanya gara-gara bekerja di tengah terik panas matahari sambil mengenakan payung saat melakukan proses penjemuran briket di tengah terik matahari. Padahal saat itu buruh yang bersangkutan sedang sakit dan tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan namun ia tetap memaksakan diri bekerja karena khawatir diputus hubungan kerja bila tak masuk kerja meski mengajukan izin sakit. Menurut Sofwan, salah satu pengurus serikat pekerja yang mendampingi buruh tersebut, perlakuan sewenang-wenang pemilik pabrik bukan hanya itu. Sofwan mengatakan bahwa perusahaan pembuat briket batu bara milik warga negara Korea itu memberlakukan upah di bawah upah minimum regional atau UMR Kota Serang yakni di bawah Rp 2.750.000 dengan 7 hari kerja tanpa libur. Mr. Jung, salah seorang kerabat pemilik pabrik warga negara Korea yang ikut hadir di kantor Disnakertrans, menolak dimintai keterangan. Salah seorang karyawan pabrik yang mengaku sebagai juru bahasa juga tak mau berkomentar. Aldin mengatakan, "Saya takut salah menyampaikan." Menanggapi PHK sepihak itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Rikrik Murti, mengatakan dalam waktu dekat pihak Disnakertrrans Kota Serang berencana mengusulkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Rikrik mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya PHK sepihak yang dilakukan pemilik pabrik terhadap pekerjanya. Seharusnya harus ada tahapan-ahapan proses pemecatan apabila perusahaan ingin memutus hubungan kerja buruhnya dengan mengeluarkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ngarto Februana