Buruh di Banten Kecewa UMK 2018 Hanya Naik 8,7 Persen
Videografer
Editor
Selasa, 21 November 2017 16:31 WIB
Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Banten, Senin, 20 November 2017, menetapkan Upah Minimum di 8 Kabupaten Kota di Banten tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen dari UMK Banten tahun 2017. Penetapan UMK 2018 disahkan Gubernur Banten, melalui Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Provinsi Banten tahun 2018.
Berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Kota di Banten tahun 2018, Kabupaten Pandeglang Rp2.353.549,14, Lebak Rp2.312.384,00, Kota Serang Rp3.116.275,76, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67, Cilegon Rp3.622.214,61, Kota Tangerang Rp3.582.076,99, Kota Tangsel Rp3.555.834,67, dan Kabupetan Serang Rp3.542.713,50.
Penetapan UMK Banten 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, Gubernur Banten menaikan UMK 2018 menimbang dari laju pertumbuhan ekonomi, rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Sejumlah organisasi buruh di Banten khususnya Kabupaten Serang kecewa dengan kenaikan UMK Banten tahun 2018 sebesar 8,71 persen. Argo, Wakil Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang mengatakan, buruh kecewa dengan keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK berdasarkan formula PP 78 yang jelas ditolak buruh.
Penetapan kenaikan UMK 8,71 persen di Banten berlaku per satu januari 2018. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka keberatan penangguhan bagi perusahaan – perusahaan.
Jurnalis video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ryan Maulana