Ini Tiga Hak yang Buruh Peroleh Ketika Kena PHK
Videografer
Editor
Jumat, 18 Maret 2022 13:00 WIB
Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam webinar Bulan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (17/3), mengatakan pekerja atau buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program ini merupakan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk itu ia memastikan bahwa JKP bukan hanya mendapatkan uang tunai melainkan berbagai informasi penting lainnya.
Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Sizuka)