Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan KA Brantas, Tidak Ditahan Polisi

Videografer

Tempo.co

Rabu, 26 Juli 2023 17:15 WIB

Iklan

Polisi menetapkan sopir bernama Heru Susanto (43) sebagai tersangka tabrakan truk tronton dengan Kereta Api Brantas di Madukoro Semarang yang terjadi pada Selasa (18/7/2023) lalu. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjeratnya dengan pasal 310 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 bulan penjara. Lantaran tersangka tidak ditahan, Heru diwajibkan untuk melapor atas kelalaiannya kepada polisi.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan sampai dengan saat ini PT KAI belum melapor atas kerugian yang menimpanya akibat kecelakaan tersebut. Namun proses penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya terus melengkapi berkas.

Video: Instagram

Editor: Ridian Eka Saputra