Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nota Keberatan 3 Terdakwa Korupsi Menara BTS Kominfo Ditolak

Kamis, 27 Juli 2023 19:00 WIB

Iklan

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau menara BTS Kominfo.  Ketiga terdakwa itu yakni Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali. 

Dalam persidangan terpisah, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan eksepsi ketiga terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan.  "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Dennie saat membacakan putusan sela tiap-tiap terdakwa di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023.