Nota Keberatan 3 Terdakwa Korupsi Menara BTS Kominfo Ditolak
Videografer
Editor
Kamis, 27 Juli 2023 19:00 WIB
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau menara BTS Kominfo. Ketiga terdakwa itu yakni Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Dalam persidangan terpisah, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan eksepsi ketiga terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan. "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Dennie saat membacakan putusan sela tiap-tiap terdakwa di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023.