Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evi Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3 Agustus 2015. Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di gedung KPK, Gatot dan Evi keluar menggunakan baju tahanan KPK dan langsung memasuki mobil tahanan yang telah disiapkan KPK. Gatot dan Evi resmi ditahan KPK dalam dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Medan. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut Gatot ataupun Evi. Mereka langsung masuk mobil tahanan setelah keluar dari gedung KPK. Mereka akan ditahan di rutan berbeda, Gatot akan ditahan di rutan Cipinang, sedangkan istrinya Evi akan ditahan di rutan KPK. Gatot dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015 lalu. Keduanya diduga sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang melibatkan anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
3 September 2024
Video Lainnya