Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rocky Gerung Hujat Presiden Jokowi, Ini Kata Hotman Paris

Videografer

Instagram

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 5 Agustus 2023 18:39 WIB

Iklan

Pengamat politik, Rocky Gerung, kini mendapat hujatan dari berbagai pihak akibat dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai mengkritik kebijakan IKN saat cara organisasi buruh.

Pernyataannya memicu reaksi keras, dan berbagai kelompok relawan yang mendukung Jokowi melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan. Kasus Rocky Gerung juga menjadi sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman mengomentari bahwa kasus ini bisa digolongkan sebagai delik aduan.

Hotman menyatakan bahwa kasus Rocky Gerung bisa ditangani berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, khususnya UU ITE terkait pencemaran nama baik. Namun, untuk dapat menjerat Rocky Gerung dengan pasal tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu korbannya harus melapor ke polisi.

Video: Twitter/@HmfaqihA, Instagram/@hotmanparisofficial

Editor: Dwi Oktaviane