Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Penghinaan Presiden, Rocky Gerung Kini Dilaporkan soal Penyebaran Berita Bohong

Videografer

Tempo.co

Sabtu, 5 Agustus 2023 00:45 WIB

Iklan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa terdapat 13 laporan dan 2 pengaduan terhadap Rocky Gerungatas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut sudah ditarik ke Bareskrim dan beberapa sudah dilakukan pemeriksaan. 

"Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video dan dari beberapa pelapor sudah dilaksanakan pemeriksaan," kata Djuhandhani, Jumat, 14 Agus 2023 di Mabes Polri. 

Sebelumnya Polri sempat menolak laporan dari relawan Jokowi soal video viral Rocky Gerung bersama Refly Harun yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saat itu, Mabes Polri beralasan tidak sesuai prosedur. Pasal penghinaan yang diajukan sebelumnya tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan sehingga hanya Jokowi yang dapat melaporkannya. 

sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

Sehingga dalam laporan yang diterima sekarang oleh Polri menggunakan pasal penyebaran berita bohong bukan penghinaan.

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra