Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Jalan Mulus Gibran Menuju Kursi Cawapres

Videografer

Antara

Selasa, 17 Oktober 2023 11:30 WIB

Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, mengejutkan banyak pihak. Putusan ini dianggap tragedi demokrasi.

Dalam pembacaan sejumlah putusan di awal-awal sidang, MK menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan uji materi usia capres-cawapes ini memang disebut-sebut untuk memuluskan peluang anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres. Gibran, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo dan berusia 36 tahun itu, menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.