Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Sebut Putusan MKMK Membuktikan Ada Cawapres Lahir dari Proses yang Salah

Videografer

Youtube

Kamis, 9 November 2023 07:00 WIB

Iklan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) yang mencopot jabatan Ketua MK dari Anwar Usman. Anwar dianggap terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus gugatan uji materi soal syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Politikus PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan, putusan MKMK menjadi catatan hitam dalam sejarah MK dan bangsa Indonesia. Dia menilai putusan tersebut membuktikan tudingan selama ini bahwa adanya upaya untuk memuluskan jalan seseorang agar bisa ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ada kandidat cawapres yang dilahirkan melalui proses-proses yang tidak benar, melanggar etika, tidak menghormati hukum dan mencedari demokrasi," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023.