Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak KPK Sebut Firli Bahuri akan Diberhentikan Terkait Status Tersangka

Videografer

Youtube

Kamis, 23 November 2023 17:00 WIB

Iklan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan sesuai aturan, Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka akan diberhentikan sementara.

"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex saat konferensi pers di KPK, Kamis, 23 November 2023.

Alex mengatakan pemberhentian sementara itu ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.