Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

Videografer

Tempo.co

Senin, 27 November 2023 18:00 WIB

Iklan

Pemerintah berencana membatasi kendaraan angkutan berat saat puncak Natal dan tahun baru atau Nataru 2023-2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Jubir Kemenhub Adita Irawati.

"Ya, memang ada pembatasan angkutan barang itu," kata Adita pada Tempo, Senin, 27 November 2023. "Tanggal dan waktunya akan diumumkan secepatnya."

Namun, dia tak membeberkan secara pasti waktu pengumuman kebijakan pembatasan angkutan berat ketika puncak Nataru.

Adapun Kemenhub memprediksi puncak arus mudik dan balik ada dua periode. Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Natal terjadi pada 22-23 Desember 2023, sedangkan puncak arus balik Natal pada 26-27 Desember 2023. 

Sementara itu, puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023. Sedangkan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024.

Kemenhub juga memprediksi potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi nasional. Jumlah ini meningkat 143,65 persen dibandingkan tahun lalu yang prediksinya mencapai 44,17 juta orang.

Adapun pembatasan angkutan berat pada puncak Nataru dikemukakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud. Firman menyampaikan usulan ini pada rapat dengan Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas pada 21 November 2023.

 

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra