Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nawawi Pomolango Larang Pimpinan KPK Umumkan Tersangka Tanpa Pengumuman Penahanan Resmi

Videografer

Tempo.co

Selasa, 28 November 2023 14:00 WIB

Iklan

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango meminta insan KPK, khususnya pimpinan, agar tak mengumumkan penetapan tersangka suatu perkara secara seorang diri. 

“Saya meminta untuk membiasakan diri kalau kita punya komitmen bahwa penetapan tersangka itu akan kita bacakan di pengumuman, ya kita konsisten dengan itu,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 November 2023.

Menurutnya, akan menjadi persoalan jika salah satu pimpinan KPK mengumumkan ke publik penetapan tersangka tanpa ada kesepakatan bersama dari pimpinan lainnya untuk diumumkan.

“Jangan sebelum tindakan sudah keburu ngomong keceplosan, ‘ini sudah jadi tersangka’. Saya sudah minta Biro Humas untuk tegas itu, pimpinan itu dilarang ngomong gitu,” kata dia.

Hal itu dikatakan Nawawi, sebab internal KPK memiliki Prosedur Operasional Baku (POB) yang harus dipegang dan dilaksanakan. Sehingga, bagi dia, sah-sah saja jika Biro Humas menegur pimpinan KPK yang tak sesuai POB, terutama dalam pengumuman tersangka. 

“Biro Humas kalau ada meskipun pimpinan, tegur itu. Tak benar itu. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman itu betul-betul merupakan suatu produk keputusan bersama yang kami sebut kolektif kolegial, tak asal ngomong seperti itu,” kata Nawawi.

Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan saat ini KPK akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan secara resmi. “Transparan betul, tapi kita seolah-olah sudah menghukum tersangka, padahal prosesnya masih lama. Ada yang ditetapkan tersangka 3 tahun yang lalu sampai sekarang belum dilakukan upaya paksa, ada,” kata Alex.

Menurut Alex, tujuannya agar bisa mengukur waktu sejak tersangka diumumkan dilakukan penahanan guna kerja-kerja penyidik KPK. “Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka. Ketika dilakukan penahanan argo penahanan itu berjalan, dan penyidik-penyidik kami itu pasti akan memperhitungkan berapa lama orang ini akan ditahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. 

 

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra