Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Videografer

Antara

Selasa, 19 Desember 2023 17:16 WIB

Iklan

Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka tersebut. 

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.

Dalam persidangan Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan Rp2,8 Miliar.

Sementara pihak Firli Bahuri berkukuh penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra