TEMPO.CO, Jakarta: Majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi Rabu siang kemarin menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Waryono Karno. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta. Majelis hakim menilai Waryono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan dirinya senilai Rp 150 juta dalam kegiatan fiktif di Kementerian ESDM. Waryono juga terbukti telah memberikan US$ 140 ribu untuk komisi VII DPR RI dan menerima uang senilai US$ 284.862. Waryono Karno didakwa atas tiga dakwaan yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu Waryono Karno menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,124 miliar. Selain vonis tersebut, majelis hakim juga memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti dan uang sebesar US$ 284.862 yang diduga hasil gratifikasi. Waryono mengaku masih terkejut akan putusan hakim tersebut. Menurut dia banyak hal yang terjadi tidak sebenarnya. Jika akan mengajukan banding Waryono akan merundingkan kembali dengan kuasa hukumnya atas putusan hakim tersebut.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra