Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan Dewie dan 7 Orang Lainnya

Videografer

Editor

Kamis, 22 Oktober 2015 17:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa lalu. Operasi tangkap tangan Selasa lalu dilakukan di dua tempat yang berbeda, lokasi pertama ada di sebuah rumah makan di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan lokasi kedua adalah di Bandara Soekarno Hatta. Di lokasi yang pertama (17:45), KPK berhasil menangkap 6 orang, yaitu RB, IR seorang kepala dinas di Deiyai, SET dan HAR yang diketahui seorang pengusaha, DEV seorang ajudan dan seorang sopir mobil sewaan. Mereka ditangkap setelah ada serah terima antara SET, IR dan HAR kepada RB. Dalam penangkapan ini KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar serta beberapa dokumen dan handphone. Tidak beberapa lama dari penangkapan di lokasi pertama (19:00), KPK kembali menangkap dua orang di Bandara Soekarno Hatta. Orang tersebut adalah DYL, anggota komisi 7 dan BWH staf ahli DYL. Kasus suap ini diduga untuk anggaran pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro pada tahun 2016 di Kabupaten Deiyai Papua. Menurut PLT KPK Johan Budi, pemberian uang ini adalah pemberian pertama dan besarnya 50% dari total rencana yang akan diberikan kepada DYL. Johan mengatakan bahwa proyek ini ada di pos anggaran Kementerian ESDM yang bermitra dengan DYL di komisi energi DPR. Menurut Johan, untuk mendapatkan alokasi anggaran proyek tahun 2016 itu, SET dan IR menyuap DYL. KPK sendiri masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan aka ada tersangka baru dalam kasus ini.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra