Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti Bersalah soal Ucapan Goblok ke Anies, Ini Aturannya

Videografer

Tempo.co

Kamis, 11 Januari 2024 19:00 WIB

Iklan

Pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan terkait dengan kepemilikan lahan Prabowo Subianto dalam debat pada Minggu lalu berbuntut dugaan tindak pidana pemilu. Pasalnya, Prabowo sempat melontarkan kata-kata yang dianggap sebagai penghinaan saat menyinggung lagi soal lahan itu. 

Prabowo mempertanyakan kecerdasan Anies yang menyebut dirinya memiliki lahan seluas 340 ribu hektare.

 

Menurut Prabowo, kepemilikan lahannya itu seharusnya tak perlu diungkit dalam debat capres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Dia menilai, pernyataan itu didasari oleh niat tidak baik dan asal bicara. “Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ucapnya. 

Ancaman Pidana Pemilu

Terkait kata-kata kasar tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pun buka suara. Dia menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu.

 

Namun, dia enggan berspekulasi apakah pernyataan Prabowo masuk dalam kategori menghina. Dia menyatakan bahwa Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.

 

Rahmat menuturka, Bawaslu baru bisa menyelidiki kasus bila ada laporan. “Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujar dia. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 280 ayat (1) huruf c Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, calon, peserta pemilu yang lain, dan/atau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

Selanjutnya, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) di tingkat kecamatan, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan akan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

PPK menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke KPU kabupaten/kota. Lalu, dilanjutkan ke beberapa instansi hingga tingkat tertinggi, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu.

Ancaman dari pelanggaran Pasal 280 ayat (1) tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 24 juta.  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,” tulis Pasal 521 UU Pemilu. 

 

Foto: tempo.co
Video: X
Editor: Ridian Eka Saputra