Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 1 November 2024 11:35 WIB

Iklan

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menyebutnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.

Menanggapi pertanyaan publik mengapa Kejaksaan Agung hanya menyelidiki impor gula pada masa Tom Lembong menjabat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015--2016.

"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Foto: Tempo/Martin Yogi, Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana