Aturan Baru Jastip Luar Negeri, Bea Cukai Batasi Lima Barang Ini
Videografer
Editor
Rabu, 13 Maret 2024 07:00 WIB
Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, mulai membatasi lima jenis barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri atau Jastip. Pembatasan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut berlaku mulai 10 Maret 2024. (Sanya Dinda Susanti/Keysha Anissa/Andi Bagasela/Farah Khadija)