Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti BRIN Sebut Putusan MA Harus Pertimbangkan Pengalaman Calon Kepala Daerah

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 31 Mei 2024 20:00 WIB

Iklan

Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran menjadi dihitung sejak pelantikan. Peneliti Politik dari BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai putusan MA tersebut seharusnya tidak hanya fokus pada batas usia, melainkan pengalaman dari calon kepala daerah.

Video: Antara (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)