Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Enggan Komentari Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 30 Mei 2024 21:00 WIB

Iklan

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur, dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024. Dengan putusan itu, maka cagub dan cawagub dapat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon sebelum menyentuh usia 30 tahun, namun harus telah mencapai usia 30 tahun saat dilantik. Sempat diminta tanggapan oleh awak media, Mensesneg Pratikno enggan memberikan komentarnya terkait putusan itu saat dijumpai di Kemensesneg pada Kamis, 30 Mei 2024.

Video: Antara (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Farah Khadija)