Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Pengamat Sebut Imbas Perpindahan Ibu Kota
Videografer
Editor
Rabu, 19 Juni 2024 14:00 WIB
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024.
Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman
Editor: Ryan Maulana