Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Pengamat Sebut Imbas Perpindahan Ibu Kota

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 19 Juni 2024 14:00 WIB

Iklan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menanggapi penerapan regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Jakarta soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) di bawah Rp 2 miliar. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut dia, penerapan tarif PBB tersebut bukan karena pasca Covid-19, tapi lantaran DKI berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). "Sekarang diberi tarif kembali karena Jakarta enggak jadi Ibu Kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan," kata Trubus kepada Tempo melalui saluran telepon pada Selasa, 18 Juni 2024. 

Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman

Editor: Ryan Maulana