Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Setiawan Bebas Usai Menang Sidang Praperadilan, Begini Respon Polda Jawa Barat

Videografer

Instagram

Senin, 8 Juli 2024 13:30 WIB

Iklan

Polda Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk dilakukan pembebasan terhadap Pegi.

"Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung.