Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Videografer

Tempo.co

Senin, 22 Juli 2024 15:00 WIB

Iklan

Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menilai TNI harus profesional.

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu dalam bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI aktif yang memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis.  “(Sekarang) tidak ada lagi di TNI,” katanya.

Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat dalam Pasal 39 huruf dalam revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini masih menyusun daftar inventaris masalah.