Apple Surati Kemenperin Soal Izin Edar Iphone 16 di Indonesia
Videografer
Editor
Jumat, 1 November 2024 14:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, manajemen Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita. Febri menyebut, Apple mengajukan pertemuan untuk membahas mengenai belum diperolehnya izin edar produk Apple seri terbaru iPhone 16.
“Mereka sudah menghubungi Pak Menteri melalui surat dan minta pertemuan,” ujar Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Merespons surat tersebut, Febri mengatakan, Menperin ingin Apple segara merealisasikan kesepakatan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah disepakati sebelumnya. “Yang konkret saja. Enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga,” kata dia.
Namun menurut Febri, dirinya belum tahu kapan pertemuan itu akan berlangsung. “Saya enggak tahu, kan belum lihat suratnya,” ucapnya.Febri menjelaskan, Apple sebelumnya telah menyepakati untuk memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen melalui skema inovasi. Skema ini yakni dengan membangun Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat membeberkan persoalan investasi yang menjadi ganjalan masuknya telepon seluler iPhone 16 ke pasar Indonesia. Agus mengatakan, Apple—produsen iPhone—masih memiliki kekurangan komitmen investasi senilai Rp 235 miliar. Kekurangan inilah yang menghambat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN produk tersebut.
Sebelumnya, Apple sudah mengantongi sertifikasi TKDN, tetapi masa berlakunya habis. Saat ini, menurut Agus Gumiwang, proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra