Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar, Pakaian Bekas hingga Alat Elektronik

Videografer

Tempo.co

Selasa, 6 Agustus 2024 13:10 WIB

Iklan

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengekspose temuan barang impor ilegal senilai Rp 46.188.205.400 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Satgas akan memusnahkan barang-barang impor ilegal itu.

Temuan satgas yang diekspose hari ini terdiri dari 1.883 balpres pakaian bekas impor temuan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri dan 3.044 balpres pakaian bekas impor temuan Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, Bea Cukai Cikarang menemukan 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik, dan  5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan atau Kemendag juga menemukan tekstil dan produk tekstil atau TPT sejumlah 20.000 rol.

Zulhas menuturkan, impor ilegal yang ditrmukan Satgas hari ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 18 miliar. Dia mengaku akan menyampaikan temuan Satgas ini kepada Presiden Jokowi.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra