TEMPO.CO, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR kembali melanjutkan persidangan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport. Sidang pada Senin kemarin beragendakan mendengar keterangan dari terlapor yaitu Ketua DPR Setya Novanto. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang MKD yang dihadiri oleh terlapor Setya Novanto dilakukan dengan tertutup.Menurut salah satu anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, Setya Novanto membacakan nota pembelaan sebanyak 12 halaman. Akbar sendiri mengatakan bahwa dirinya mengingkinkan sidang berjalan terbuka, ada 7 fraksi di MKD yang menginginkan sidang terbuka. Dirinya juga mencium ada pihak-pihak yang ingin bermain dengan mengatakan jika semua anggota MKD menginginkan jalannya sidang dilakukan secara tertutup.Akbar juga mengatakan bahwa Setya Novanto enggan menjawab pertanyaan perihal isi rekaman yang diambil oleh direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Menurut dia, itu adalah hak Setya sebagai terlapor dalam persidangan MKD. Mengenai pergantian ketua menjadi Kahar Muzakir, menurut Akbar, ada konflik kepentingan dalam pergantian tersebut.Jurnalis Video: Ridian Eka SaputraEditor dan Narator: Ridian Eka Saputra