Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Kali Perkosa Gadis Belia, Pendekar Silat Dibui 5 Tahun

Videografer

Editor

Kamis, 17 Desember 2015 02:15 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: SN, ibu kandung korban pemerkosaan berinisial HLD 13 tahun, menangis di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Serang, usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa pada Rabu sore, 16 Desember 2015. SN menangis karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa yang hanya menjatuhi lima tahun kurungan penjara. Vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rufaji Zahuri selama tujuh tahun penjara. Terdakwa Rufaji Zahuri adalah seorang ketua rukun tetangga setempat yang juga mantan ketua organisasi pencak silat di Kota Cilegon.Majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyatakan bahwa terdakwa Rufaji Zahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar 60 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan efek traumatik terhadap korban. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan warga setempat. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, karena hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Padahal setelah dikonfrontir, terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 11 kali. Atas keputusan majelis hakim, terdakwa naik banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir. Handoko, pengacara terdakwa, mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim namun ia menyatakan banding. Karena, menurut dia, putusan hakim mencederai rasa keadilan terdakwa. "Harusnya terdakwa bebas," ujarnya.Sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon. Terdakwa merupakan salah satu pelaku pemerkosaan dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap HLD, remaja putri berusia 13 tahun, warga Cilegon. Kelima pelaku tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka pelaku lain yakni Sofyan masih dinyatakan buron oleh Polres Cilegon.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Narator: Ngarto Februana