Anak Terlibat Judi Online, Penanganan Diminta Utamakan Sisi Psikologis
Videografer
Editor
Selasa, 16 Juli 2024 14:00 WIB
Berdasarkan data demografi yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu dari total keseluruhan penjudi yang mencapai lebih kurang 4.000.000 orang. Dari 4.000.000 penjudi online, PPATK merinci demografi pengelompokannya berdasarkan kategori usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun 11 persen, usia 21-30 tahun 13 persen, usia 30-50 tahun 40 persen, dan di atas 50 tahun 34 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (KPKAPP)Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan penanganan anak yang terlibat judi online utamakan sisi psikologis.
“Penanganan anak yang terlibat judi online itu lebih banyak kita melakukan penguatan-penguatan psikologis karena judi online sebenarnya bukan hanya tindakan kriminal buat anak-anak tetapi dampak kebiasaan bermain gawai dan itu bicaranya kesehatan mental,” kata Woro di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana