Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Videografer

Tempo.co

Selasa, 24 September 2024 16:07 WIB

Iklan

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyebutkan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Hal ini berlaku baik bagi penyaluran Pertalite maupun Biosolar.

“Kalau dari kami prinsip mengikuti ketetapan pemerintah,” kata Heppy ketika dihubungi pada Selasa, 24 September 2024.

Menurutnya, penyaluran Pertalite maupun Biosolar akan tetap berlangsung sesuai kuota yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Itu berarti tidak akan ada pengurangan kuota BBM bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dimana kuota untuk biosolar sebesar 17,8 juta kiloliter dan Pertalite sebesar 31,6 juta kiloliter.

“Penyaluran BBM subsidi baik Pertalite maupun Biosolar di SPBU tetap berjalan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Meskipun wacana pembatasan BBM bersubsidi diputuskan untuk ditunda. Heppy menyebut paralel pendaftaran QR code MyPertamina terus disosialisasikan. QR code ini direncanakan untuk digunakan sebagai syarat pengisian bahan bakar Pertalite maupun Biosolar. Saat ini, jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code telah mencapai 3,9 juta.

Sebelumnya Menteri Energi Bahlil Lahadalia menyebut pengetatan BBM bersubsidi supaya lebih tepat sasaran tidak bisa diterapkan pada 1 Oktober 2024 seperti direncanakan karena belum siap. Penundaan ini juga sebelumnya telah terjadi dimana pembatasan untuk pembelian Solar dan Pertalite awalnya ingin diterapkan sebelum 17 Agustus 2024 yang kemudian diundur 1 September dan hingga diundur kembali ke tanggal 1 Oktober.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra