Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Rp 2 Miliar, Termasuk Senjata Api

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 25 September 2024 07:00 WIB

Iklan

Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara hasil penindakan tahun 2023 hingga 2024, bernilai hingga Rp2 miliar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea dan Cukai, Selasa, 24 September 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan barang bukti hasil penindakan ini dimusnahkan karena merupakan barang ilegal dan merugikan negara, termasuk menyerahkan barang bukti senjata api dan amunisinya ke pihak Kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.

Video: Antara (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Farah Khadija)