Iklan
TEMPO.CO, Serang: Pemerintah resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak dengan tanpa disertai pungutan dana ketahanan energi terhitung sejak 5 Januari 2016. Pemerintah juga telah menetapkan harga baru Bahan Bakar Minyak sesuai dengan jenisnya. Penurunan paling besar terjadi pada bahan bakar jenis solar yakni dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter.Akan tetapi penurunan harga BBM tersebut tidak disertai dengan penurunan tarif angkutan umum. Seperti bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pakupatan, Kota Serang Banten. Diakui pihak pengelola, bus belum menurunkan tarif karena belum ada kebijakan penurunan tarif angkutan dari pemerintah.Tidak diikutinya penurunan tarif angkutan pasca harga BBM turun disayangkan para penumpang. Penumpang berharap ada penurunan tarif angkutan umum minimal sebesar 10 persen mengikuti harga baru BBM. Penurunan harga BBM mulai diberlakukan pada 5 januari 2016, diantaranya harga BBM jenis solar turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter. Sedangkan harga premium untuk Jawa, Madura dan Bali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.Jurnalis video : Darma WijayaEditor/Narator : Ryan Maulana
Video Terkait
-
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jaklingko Tetap Rp 3.500
9 September 2022
-
Pemda DIY Tak Naikkan Tarif Angkutan Dalam Kota
7 September 2022
Video Lainnya