Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Istana soal Pembentukan Kortastipidkor Polri

Videografer

Antara

Jumat, 18 Oktober 2024 19:00 WIB

Iklan

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Perpres tersebut adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif terhadap pemberantasan korupsi. (Yogi Rachman/Soni Namura/Farah Khadija)