Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappenas Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 8,3 Persen Bakal Dicapai Prabowo di Tahun Ketiga

Videografer

Tempo.co

Jumat, 18 Oktober 2024 11:00 WIB

Iklan

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemerintah mendatang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi sebesar 8-8,3 persen pada tahun ketiga dan 7,8 persen pada tahun keempat. Sehingga rata-rata pertumbuhan di angka 7,7 persen selama lima tahun. 

Amalia mengatakan program makan gizi gratis yang akan berlangsung di pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengerek pertumbuhan ekonomi.  

“Jangka pendeknya, program Makan Bergizi Gratis bisa mengerek pertumbuhan ekonomi karena menyerap produk-produk masyarakat lokal sehingga memicu permintaan agregat," kata Amalia dalam seminar Urgensi Industrialisasi untuk Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8% yang berlangsung di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

Kementerian PPN/Bappenas akan mendorong sektor potensial yang memicu peningkatan produktivitas hingga menciptakan efek berganda, salah satunya dengan industrialisasi.

Pemerintah akan mengembangkan industri yang fokus pada hilirisasi industri prioritas seperti industri sumber daya agribisnis, tambang, dan sumber daya laut, industri dasar, industri padat karya, industri barang konsumsi berkelanjutan, industri berbasis riset dan inovasi, industri berteknologi menengah tinggi, dan industri kreatif.

“Kita mau industri itu menjadi jangkar dan tulang punggung pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas," kata dia.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra