Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Budi Santoso Larang E-commerce Menjual iPhone 16 dan Google Pixel

Videografer

Tempo.co

Rabu, 6 November 2024 10:08 WIB

Iklan

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan akan menindak platform niaga-el atau e-commerce yang menjual ponsel pintar atau smartphone iPhone 16 dan Google Pixel. Ia mengatakan akan mengevaluasi e-commerce itu.

“Kalau ada yang melanggar, nanti kami tentu kami kasih tahu. Jadi, kami adakan penindakan dan segala macam,” ucap Budi Santoso kepada wartawan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 5 November 2024.

Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu mengatakan, kebijakan dan pelaksanaan tentang operasional e-commerce harus selalu dievaluasi. Ia mengatakan proses evaluasi itu terus berjalan.

Namun, Budi Santoso mengatakan belum dapat memastikan apakah akan menerjunkan tim untuk memantau e-commerce itu. “Nanti dilihat. Kalau memang perlu, akan kami terjunkan,” katanya.

Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024,

Jika ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Google dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi. Produsen dapat memilih salah satu di antaranya.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra