Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buang Sampah di Sungai, Denda Rp 500 Ribu

Videografer

Editor

Kamis, 26 Mei 2016 10:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan bersih-bersih sungai. Pembersihan sungai dari sampah sebagai salah satu bentuk dari normalisasi sungai-sungai yang ada di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengandalkan "Pasukan Oranye", yaitu petugas Pelayanan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI untuk membersihkan seluruh sungai di Ibu Kota. Dalam hal pengawasan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan masyarakat, termasuk kerja sama dengan Kodam Jaya. Bentuknya pun beragam sampai dengan operasi tangkap tangan. Jika warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai, bersiaplah menerima denda dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 500.000.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra