Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan bersih-bersih sungai. Pembersihan sungai dari sampah sebagai salah satu bentuk dari normalisasi sungai-sungai yang ada di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengandalkan "Pasukan Oranye", yaitu petugas Pelayanan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI untuk membersihkan seluruh sungai di Ibu Kota. Dalam hal pengawasan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan masyarakat, termasuk kerja sama dengan Kodam Jaya. Bentuknya pun beragam sampai dengan operasi tangkap tangan. Jika warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai, bersiaplah menerima denda dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 500.000.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Hari Laut Sedunia, Ini Potret Pantai Jakarta
9 Juni 2021
-
Buang Sampah di Sungai, Denda Rp 500 Ribu
26 Mei 2016
Video Lainnya