TEMPO.CO, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI melaporkan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa lalu. Pelaporan tersebut terkait dengan tulisan Haris di akun media sosial miliknya tentang pengakuan terpidana mati Freddy Budiman.Menurut Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, pelaporan tersebut tidak bermaksud menjerat Haris sebagai tersangka akan tetapi BNN menginginkan legalitas dari kepolisian agar kepolisian mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dapat meminta informasi dari Haris Azhar.Buwas juga mengatakan bahwa sampai saat ini Haris berlaku kooperatif kepada BNN. Menurut Buwas, BNN sedang mendalami informasi yang diterima oleh Haris dan sedang melakukan investigasi internal di dalam tubuh BNN. Investigasi internal kali ini menurutnya berbeda karena informasi ini sudah menjurus kepada seseorang, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas siapa orangnya.Sebelumnya, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri. Pengakuan itu kemudian ditulis Haris dan dimuat dalam laman Facebook miliknya. Tulisan inilah yang selanjutnya tersebar di dunia maya. Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra