TEMPO.CO, PROBOLINGGO " Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo pada Senin, 3 Oktober 2016 lalu, menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur. Dalam reka ulang ini, polisi menerapkan pengamanan ketat dengan menerjunkan sekitar 600 personel gabungan dan dua kendaraan taktis baracuda. Tersangka Taat Pribadi, 46 tahun, diangkut dengan barracuda dan dikawal ketat tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur. Ketatnya pengamanan ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dari pihak luar termasuk ratusan pengikut Taat yang masih bertahan di padepokan. Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo menggelar reka ulang kasus pembunuhan salah satu bekas anak buah Taat yaitu, Abdul Gani. Ada 74 adegan reka ulang mulai dari perencanaan sampai eksekusi korban yang mayatnya dibuang di waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam reka ulang terungkap bahwa Taat orang yang memberi perintah kepada sejumlah anak buahnya untuk membunuh Gani dan Ismail Hidayah, yang merupakan salah satu orang kepercayaan Taat. Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Ismail dibunuh di luar padepokan pada Februari 2015 dan Gani dibunuh di dalam padepokan pada 13 April 2016. Keduanya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan Taat dan pengurus padepokan. Selain Taat sebagai otak pembunuhan, polisi juga menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang bertindak eksekutor ataupun membantu proses pembunuhan. Dari sembilan orang itu, lima orang bisa ditangkap, satu orang buron baru saja menyerahkan diri ke polisi, dan tiga lainnya masih buron. Para tersangka, selain sipil, juga ada yang TNI aktif dan pecatan TNI dan Polri.
Jurnalis Video: ISHOMUDDIN Editor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana