Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Antipungli Polres Gunung Kidul Tangkap Tangan 2 PNS

Videografer

Editor

Senin, 17 Oktober 2016 22:58 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Belum genap seminggu dibentuk, Satgas Anti Pungli yang dibentuk Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar adanya dugaan pungutan liar di tempat penarikan retribusi dikawasan pantai selatan Gunungkidul. Satgas anti pungli dari berbagai unsur kesatuan ini juga memeriksa dua oknum PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Mustijad Priyambodo mengatakan, dua oknum PNS berinisial DJ dan ST yang diketahui merupakan petugas TPR wisata pantai tersebut diperiksa karena diduga melakukan penggelapan uang retribusi. Kedua oknum Pegawai Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan tersebut tertangkap tangan saat melakukan penarikan kepada pengunjung rombongan yang menggunakan armada bus. Modus yang digunakan oleh dua oknum PNS tersebut yakni dengan menarik pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Tim Satgas anti pungli berhasil menangkap tangan saat kedua oknum tersebut menarik retribusi,Penarikan yang seharunya dilakukan kepada 37 penumpang,namun kedua oknum tersebut hanya menarik retribusi 200 ribu serta memberikan empat buah tiket saja. Selain melakukan pemeriksaan intensif kepada dua oknum PNS, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di tempat pemungutan retribusi yang berada di Jalar Jalur Lintas Selatan atau JJLS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bandel karcis, sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 9,5 juta. Namun demikian hingga saat ini polisi kini belum melakukan penahana kepada dua oknum PNS tersebut. Jika kedua oknum PNS itu terbukti bersalah keduanya akan dijerat dengan Pasal 8 UU Anti Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta dendan minimal Rp. 150 juta hingga 750 juta rupiah.Video Jurnalis: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra