Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Balita Alami Penyiksaan Kejam di Yogyakarta

Videografer

Editor

Rabu, 16 November 2016 15:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Kekerasan kembali dialami seorang bocah berinisial JM berusia 1,5 tahun, asal dusun Pucangsawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Balita tersebut disiksa dengan kejam oleh majikan orangtuanya, mulai dari disiram kopi panas, gigi mungilnya dipatahkan dengan tang atau catut, bahkan digiling dengan mesin cuci selama berjam jam.Dengan diantar oleh salah seorang tetangganya dan kerabatnya, Sartini orang tua bocah, JM, Selasa malam 15 November 2016, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda DIY. Kedatangan Sartini tersebut guna melaporkan penganiayaan kejam yang menimpa anaknya, JM, yang baru berusia 1,5 tahun.Kepada petugas, Sartini menjelaskan jika putranya tersebut disiksa oleh majikannya berinisial AC berkali-kali sejak bulan Juni-Juli 2016, kemarin. Sartini mengatakan, penyiksaan terhadap anaknya itu dilakukan di dua lokasi berbeda, karena AC yang merupakan majikannya berpindah rumah.Bocah 1,5 tahun itu disiksa di depan mata Sartini, ibu kandungnya, sementara istri pelaku hanya bisa melihat dan tak berdaya mencegah penyiksaan itu. Menurut Sartini,majikannya AC melakukan penyiksaan itu karena menganggap anaknya sebagai pembawa sial yang menyebabkan usaha AC bangkrut.Akibat penyiksaan itu, JM kini mengalami trauma, setiap melihat kulkas, maupun mendengar bunyi suara mesin cuci dirinya merasa sangat takut. Berdasarkan laporan sementara dari orangtua korban, sang majikan atau terlapor inisial AC diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 351 Tentang Penganiayaan.Video Jurnalis: Hand WahyuEditor/Narator: Ryan Maulana