Ketua LPA: Proses Secara Hukum Pelaku Pemukulan Siswa
Videografer
Editor
Minggu, 12 November 2017 08:53 WIB
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengunjungi Akmal, seorang siswa korban kekerasan di lingkungan sekolah oleh seniornya sendiri. Akmal kini masih terbaring di rumahnya di Perumahan Griya Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Akmal, murid kelas XI SMA Negeri 5 Kota Serang ini menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya berinisial M-Z, yang tidak terima ditegur korban agar mengikuti upacara bendera. Akmal masih terbaring lemas usai menjalani operasi tempurung kepalanya yang bolong akibat dihantam benda keras oleh M-Z.
Kedatangan pengurus LPA Banten ke rumah korban untuk memberikan dukungan moral. Pengurus LPA Banten sangat prihatin atas aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Ketua LPA Banten Lutfi mengatakan seharusnya kekerasan di sekolah tidak terjadi. Pihak sekolah punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungannya dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
LPA akan bertemu dengan pihak sekolah untuk membahas kasus kekerasan tersebut dan membahas langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah.
Kasus kekerasan yang dialami Akmal merupakan kekerasan fisik kategori berat. LPA meminta pihak kepolisian segera memproses kasus kekerasan yang melibatkan pelajar ini, sesuai dengan proses hukum peradilan anak.
Kini kasus kekerasan yang melibatkan dua pelajar di SMA Negeri 5 Kota Serang ini ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Keluarga korban sebelumnya telah melapor kekerasan pelajar ke pihak kepolisian.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Zulfikar Epriyadi