TEMPO.CO, Semarang: Untuk mengantisipasi aksi demo pada 2 Desember yang akan datang, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengeluarkan maklumat untuk ditaati oleh warga yang akan melakukan aksi. Maklumat Kapolda dibacakan kapolda sendiri saat Apel Kesiagaan di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Semarang Senin lalu. Dalam Maklumat Kapolda, polisi mengijinkan aksi demo di wilayah masing masing. Polisi melarang pendemo membawa senjata api maupun senjata tajam yang membahayakan orang lain serta pendemo wajib menghormati hak hak orang lain. Apabila demo mengarah pada tindakan pidana, polisi akan memproses secara hukum baik pelaku maupun aktor dibelakang demo. Dikeluarkannya Maklumat Kapolda tersebut didasari oleh aksi anarkis yang dilakukan pendemo saat menggelar demo 4 November lalu. Konsentrasi massa yang datang dari berbagai daerah ke Jakarta membuat massa sulit dikendalikan. Sehingga dalam maklumat, pendemo diarahkan untuk melakukan aksi di kabupaten kota masing-masing. Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan jika ada masukan dari MUI akan langsung disampaikan ke Mabes Polri. Jika ingin melakukan unjuk rasa silakan di kabupaten kota masing masing. Pangdam IV Diponegoro Jaswandi mengatakan seluruh kota sama, setiap lokasi akan dibackup pasukan 1 kompi. selain itu pangdam juga menyiapkan pasukan cadangan jika diperlukan. Jurnalis Video: Budi PurwantoEditor/Narator: Ridian Eka saputra