TEMPO.CO, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri yang jadi korban normalisasi Kali Ciliwung. Mereka digusur karena warga membangun bangunan di pinggir sungai. Namun, dari hasil gugatan tersebut Soni menegaskan tidak akan menghentikan kegiatan normalisasi Sungai Ciliwung. Menurut Soni, program yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah bagus dan mampu mengendalikan banjir di Jakarta.Namun untuk persoalan hukum Soni mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding atau menjalankan putusan pengadilan. Sementara ini, Pemprov DKI Jakarta masih harus memperlajari dan membahas detail hasil putusan pengadilan. Majelis hakim menerima keberatan atas penggusuran yang diterima oleh mereka. Kebanyakan warga tinggal di Bukit Duri sejak Indonesia belum merdeka. Warga sudah membangun rumah di pinggir kali sejak tahun 1920-an. Atas dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP, dihancurkannya rumah-rumah warga setempat dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.Video Jurnalis: Larissa HudaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra