TEMPO.CO, Jakarta: Saat berhadapan dengan perusahaan tambang batu bara asal Inggris, Churchill Mining, dalam sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat. Churchill Mining sempat meminta agar persidangan di hentikan.Alasannya, pihak Churchill Mining menilai langkah pemerintah Indonesia yang turut melibatkan Bareskrim untuk mengusut dugaan tanda tangan palsu dapat memberikan tekanan psikologis bagi para saksi yang akan dihadirkan. Akan tetapi alasan itu ditolak dan sidang tetap dilanjutkan hingga pokok perkara.Usai gagal menghentikan persidangan, menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang juga sebagai coordinator tim mulai mendapat intimidasi dari beberapa pihak baik dari kalangan internasional maupun dalam negeri. Intimidasi tersebut berupa ungkapan pesimistis bahwa pemerintah Indonesia akan kalah dalam persidangan tersebut.Tim Majalah TEMPOEditor: Ridian Eka Saputra