Iklan
TEMPO.CO, Serang: Dua warga negara asing asal Cina yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Serang Banten, Jumat dini hari kemarin dideportasi ke negara asal mereka. Keduanya diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Serang menuju Bandara Soekarno Hatta. Keduanya dideportasi oleh pihak Imigrasi Serang karena terbukti ilegal. Kepada petugas, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian, seperti tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Keduanya juga telah menyalahgunakan izin tinggal karena visa yang ditunjukkan kepada petugas adalah visa kunjungan. Pada kenyataannya kedua warga negara Cina itu selama dua bulan berada di sebuah perusahaan. Sebelumnya, keduanya sempat kabur dan melawan petugas saat diamankan dari sebuah perusahaan di kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang Banten. Untuk menertibkan Warga negara asing di Banten, Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terdiri dari petugas Imigrasi Serang, Kepolisian, Badan Intelijen Negara atau BIN, serta instansi terkait akan terus melakukan operasi rutin dengan sasaran perusahaan, hingga tempat penginapan di wilayah di bawah naungan Kantor Imigrasi Serang. Pihak kantor Imigrasi Serang sendiri membuka aduan melalui aplikasi pengawasan orang asing khusus untuk masyarakat agar melaporkan jika ditemukan warga negara asing yang dicurigai ilegal.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Andy PrayogoPengisi Suara: Maria Fransisca
Video Terkait
Video Lainnya