Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 5 bulan kurungan kepada mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, 1 Februari 2017.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana
Video Terkait
-
Hamdan Zoelva Jadi Saksi Sidang PK Irman Gusman
31 Oktober 2018
-
Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dituntut 7 Tahun
2 Februari 2017
Video Lainnya