TEMPO.CO, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo secara resmi melaporkan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 14 Februari 2017. Mukhtar Tompo melaporkan kasus dugaan tindakan perlakuan kasar yang dilakukan Chappy hakim dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 9 Februari lalu. Mukhtar menolak informasi yang menyebutkan ada pemukulan. Laporan Mukhtar diterima dengan nomor laporan LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy Hakim dilaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor: AndyPengisi Suara: Ngarto Februana