Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Mukhtar Tompo Laporkan Chappy Hakim ke Bareskrim

Videografer

Editor

Kamis, 16 Februari 2017 00:53 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo secara resmi melaporkan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 14 Februari 2017. Mukhtar Tompo melaporkan kasus dugaan tindakan perlakuan kasar yang dilakukan Chappy hakim dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis, 9 Februari lalu. Mukhtar menolak informasi yang menyebutkan ada pemukulan. Laporan Mukhtar diterima dengan nomor laporan LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy Hakim dilaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor: AndyPengisi Suara: Ngarto Februana