Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Karantina Ikan dan Pertanian Musnahkan Benih Tumbuhan dan Hasil Perikanan Ilegal

Videografer

Editor

Rabu, 8 Maret 2017 07:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bersama Balai Karantina Pertanian memusnahkan beragam jenis benih tumbuhan, makanan olahan, daging dan perikanan ilegal dari luar negeri di kantor Balai Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemusnahan dilakukan karena disinyalir seluruh barang ilegal tersebut membawa bakteri penyakit berbahaya. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat komisi 4. Terdapat lebih dari 91 jenis komoditas yang dimusnahkan diantaranya terdiri dari komoditas perikanan, benih tumbuhan, makanan olahan, daging olahan dan buah buahan hasil import ilegal dari 20 negara. Uniknya hampir seluruh barang ilegal dan berbahaya tersebut dipesan melalui toko online luar negeri yang dikirim melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil pencegahan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dari Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Balai Karantina Pertanian. Ketua Komisi 4 DPR RI Herman Khaeron menegaskan akan merevisi undang undang karantina, terutama menyangkut pembahasan pembelian secara online dari luar negeri. Selain itu ,DPR berencana akan menyatukan Balai Karantina sebagai lembaga negara tersendiri dimana akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sedangkan kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menjelaskan, pemusnahan dilakukan pada benih tumbuhan, yang diduga menjadi media pembawa bakteri penyakit jika dikembang biakan petani indonesia. Dengan revisi undang undang perkarantinaan dan penyatuan Balai Karantina menjadi satu lembaga negara, diharapkan mampu mencegah masuknya bakteri penyakit berbahaya yang dikirim melalui benih makanan ataupun makanan olahan dari luar negeri. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra